Tentang Kami

Kecamatan Bululawang merupakan kecamatan yang terletak di wilayah Kabupaten Malang. Kecamatan ini terdiri dari 14 desa, 90 RW dan 356 RT. Ke-14 desa di kecamatan ini adalah Bakalan, Bululawang, Gading, Kasembon, Kasri, Krebet, Krebetsenggrong, Kuwolu, Lumbangsari, Pringu, Sempalwadak, Sudimoro, Sukonolo, dan Wandanpuro.

Secara administratif, Kecamatan Bululawang dikelilingi oleh kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Malang. Di sebelah utara, Kelurahan Bululawang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tajinan. Sedangkan di sebelah timur, kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Wajak dan Kecamatan Turen. Di sebelah selatan, Kecamatan Bululawang berbatasan dengan Kecamatan Gondanglegi. Lalu, di sebelah barat, Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Pakisaji.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surat keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf.