TUJUAN DAN SASARAN RENCANA KERJA KECAMATAN BULULAWANG
Pemerintahan Kecamatan merupakan bagian Integral dari Pemerintahan Kabupaten Malang, oleh karena itu sistim perencanaan program kegiatan Kecamatan juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari program kegiatan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Secara spesifik tujuan dan sasaran Rencana Kerja Kecamatan Bululawang adalah sebagai berikut:
a. Tujuan
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan di Kecamatan Bululawang
b. Sasaran
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Kecamatan Kecamatan Bululawang.
Untuk mewujudkan tujuan serta sasaran Pembangunan Kabupaten Malang, maka pada tahun 2023 Kecamatan Bululawang melaksanakan 4 program 10 Kegiatan dan 23 Sub Kegiatan, kegiatan utama dan kegiatan rutin dengan rincian sebagai berikut:
-
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1.1 Perencanaan Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangakat Daerah
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
-
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Kinerja SKPD;
1.2 Administrasi Keuangan Perangakat Daerah
-
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
-
Penyediaan Admnistrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
-
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhie Tahun SKPD;
-
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD;
1.3 Administrasi Kepegawaian Perangakat Daerah
-
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya;
1.4 Administrasi Umum Perangakat Daerah
-
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
-
Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
-
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
-
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
1.5 Penggandaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedumg Kantor atau Bangunan Lainnya;
1.6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
-
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
-
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor;
1.7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
-
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
-
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana san Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
2.1 Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
-
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa.
3.Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
3.1 Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
a. Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek,Sosialisasi,Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional;
b. Pembinaan Kerukunan antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan golingan Lainnya Guna Mewujudkan stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional;
4. PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
4.1 Fasilitasi Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa
-
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa.