Berikut Merupakan Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) Kecamatan Bululawang
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal 4
Kecamatan mempunyai tugas:
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kecamatan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
- perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
- pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
- penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
- pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.
Bagian Kedua
Camat
Pasal 6
Camat mempunyai tugas:
- memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat desa, serta pelayanan publik; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Kecamatan
Pasal 7
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas:
- melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Camat.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai fungsi:
- merencanakan kegiatan kesekretariatan;
- mengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
- mengelola urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- menyelenggarakan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
- mengelola administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
- mengoordinasikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.
Pasal 9
- Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangandan Aset;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada SekretarisCamat.
Paragraf 1
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset
Pasal 10
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset mempunyai tugas:
-
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
- menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan;
- melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
- menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
- menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
- melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
- menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
- melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 2
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 11
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
- menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
- melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
- melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
- mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Seksi Pemerintahan
Pasal 12
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
- menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
- membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
- menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
- membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 13
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
- menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
- menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
- membantu tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Perda;
- membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan PBB (Pajak Bumi Bangunan);
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Pasal 14
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas:
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
- menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
- menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
- mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
- membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 15
Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas:
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
- melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
- melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
- memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Pelayanan Publik
Pasal 16
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
- memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
- memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.